Kumuhnya pusat pasar sidikalang

Pusat pasar Sidikalang yang merupakan central ekonomi masyarakat kabupaten Dairi, pada saat ini kurang perawatan jalan dari pihak dinas cipta karya sehingga tampak kumuh dan bau yang tidak sedap

Jalan Tembakau Sidikalang yang selalu kumus jika musim hujan

Jalan tembakau termasuk jalan yang selalu dilalui oleh orang yang belanja dan keluar masuknya mobil angkutan umum dan barang, Jalan ini sudah lama menjadi kumuh, diduga dengan sengaja bupati dan wakil bupati tutup mata melihat jalan tembakau ini.

Perawatan jalan dikota sidikalang dilaksanakan asal jadi

Pelaksanaan pewatan jalan di sidikalang diduga dengan sengaja pihak pemborong dan pemda melakukan persekongkolan untuk tidak melakukan sesuai dengan juklak juknis seperti yang dapat di RAB proyek.

Nasibmu wahai gedung nasional

Gedung nasional yang kini semakin tidak terawat karena pemda tidak peduli lagi

Nasib gedung nasional

Gedung nasional kian hari semakin kumuh

Kamis, 28 Februari 2013

Pukul 17.00 WIB, Anas Urbaningrum Buka-bukaan di Kompas TV

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terus menyuarakan soal lembar-lembar pascamundur dari partai tersebut. Dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (28/2/2013), Anas kembali memperjelas beberapa persoalan seputar kisruh internal Partai Demokrat, dengan nuansa penegakan hukum di dalamnya. "Saya merasa tidak difavoritkan dalam Kongres (di Bandung, pada 2010)," kata Anas. Dia pun menyatakan pernah diminta mundur dari pencalonan Ketua Umum, dengan tawaran menempati posisi Sekretaris Jendral Partai Demokrat. Sekitar satu jam wawancara, Anas pun menegaskan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono dan Syarif Hasan bukan sosok sengkuni, istilah pewayangan yang dia munculkan seiring mencuatnya kisruh internal Partai Demokrat. Dia kembali menegaskan hubungannya dengan Yudhoyono selama ini berlangsung baik. Anas pun membantah bahwa dia akan buka-bukaan soal skandal Bank Century. "Data sudah lengkap di KPK, tinggal KPK kerja sesuai hukum," tepis dia. Anas pun membantah akan menjadikan skandal ini sebagai kartu truf menghadapi kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penuturan lengkap Anas Urbaningrum dalam wawancara dengan Kompas TV dapat disaksikan dalam acara Kompas Petang, Kamis (28/2/2013), pukul 17.00 WIB. Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat Editor :Palupi Annisa Auliani

Anas Urbaningrum Siap Ditahan KPK

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
(kanan) usai wawancara di kediamannya di Jakarta, Kamis
 (28/2/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas
 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan
 pusat olahraga Hambalang, Bogor.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum ditahan. Namun, Anas menyatakan dirinya siap jika harus masuk bui kapan pun waktunya. "Ya, itu kan konsekuensi ya harus siap. Semuanya harus siap itu kan soal waktu saja. Jadi lusa, besok atau bulan depan sama saja," ujar Anas dalam wawancara khusus dengan KompasTV di kediamannya, Kamis (28/2/2013). Anas melihat ada tersangka yang bisa dlangsung ditahan, ada pula yang sudah diperiksa berbulan-bulan tapi tidak juga masuk penjara tanpa menyebutkan siapa yang dimaksudnya itu. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) ini juga mengaku sudah mendengar kabar dirinya akan segera ditahan. "Saya dengar sejak tiga hari lalu. Katanya, rumornya, mau segera dijemput di rumah. Kenapa? Karena rumahnya ramai terus," kata Anas. Tetapi, Anas menyatakan tidak mau ambil pusing terhadap rumor itu. Anas menuturkan sejak tidak lagi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, dirinya akan lebih banyak di rumah. "Karena teman-teman saya lihat masih banyak yang ingin silaturahmi," ucap Anas. Pada saat diwawancara, Anas kerap menyeka mukanya yang basah karena keringat. Anas mengaku tegang karena kurang istirahat. "Yah tegang karena dari pagi sampai pagi, ketemu sama teman-teman. Jadi kurang istirahat. Tapi kalau sore hari yah muka Anas sehari-hari begini," katanya. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas akhirnya memutuskan keluar dari Partai Demokrat. Editor :Palupi Annisa Auliani